Kabar Artis
Denny Sumargo Digugat Hampir Rp 1 Miliar oleh Mantan Manajer, Ternyata Gara-gara Kasus Ini
Dalam kasus ini, perjanjian yang dimiliki Denny Sumargo dan mantan manajernya berupa perjanjian lisan.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu harus ditetapkan ya, dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakim yang menangani," ujar Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan proses kasus wanprestasi ini.
Menurut Eko, kasus wanprestasi ini harus disertai dengan bukti perjanjian.
Bukti tersebut dapat berupa surat atau saksi.
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan bukti-bukti kalau memang ada perjanjian, bukti surat maupun saksi," ujar Eko.
Dalam kasus ini, perjanjian yang dimiliki Denny Sumargo dan mantan manajernya berupa perjanjian lisan.
Sehingga, pihak pengadilan akan meminta rekaman video dan saksi.
Baca juga: Jenguk Dorce Gamalama, Denny Sumargo: Bunda Mau Dimakamkan Secara Wanita
"Kalau lisan ya bisa dengan rekaman video kan, kemudian ada saksi, saya pikir buktinya saksi karena secara lisan kan bisa direkam," ujar Eko.
Diketahui, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Denny mengklaim Ditya membawa kabur uangnya senilai Rp 739 juta.
Ditya Andrista dinilai mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Namun, perempuan yang kini sudah keluar dari timnya itu sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar