Terapkan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Sisir Kafe dan Resto di Kota Bogor
Dalam penyisiran ini, ditemukan sejumlah kafe dan resto di Kota Bogor yang melanggar aturan PPKM Level 3.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Satgas Covid-19 Kota Bogor terus lakukan penyisiran di masa PPKM Level 3 Kota Bogor, Selasa (8/2/2022) malam.
Teranyar, Satgas Covid-19 Gakumdu yang terdiri dari Sat Sabhara Polresta Bogor Kota, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Denpom Kota Bogor, lakukan penyisiran di sejumlah Cafe dan Resto di wilayah KH. Soleh Iskandar, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pengetatan ini dilakukan guna memastikan prokes yang digunakan.
"Kita terus lakukan pengecekan cafe dan resto, kemudian para pedagang yang beroperasi melebihi batas, dan memastikan prokes lainnya," katanya dalam keterangan tertulis.
Pengecekan tersebut, sambung Dhoni, sekaligus sosialisasi terkait peraturan PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Mulai dari pengecekan fasilitas prokes yang telah disiapkan (cuci tangan, simbol jaga jarak, alat pengukur suhu dll), Barcode peduli lindungi, prokes yang diterapkan, serta osialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," terangnya.
Meski begitu, dalam operasi ini, lanjut Dhoni, masih saja ditemukan beberapa tempat yang melanggar prokes.
Dia mengatakan, dari beberapa tempat ada yang terkena teguran.
"Yahoo Toserba Yogya kita berikan teguran lisan dan Restoran Lembah Anai Masakan Padang pun sama. Namun, untuk Kopi Nako di Jalan Abdullah Bin Nuh kita denda Rp 1 juta," katanya.
Dia pun berharap, untuk seluruh tempat tetap taat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami imbau untuk tetap menaati peraruran serta menerapkan prokes yang ketat di masa PPKM ini," tandasnya.