Holywings Bogor Dibuka

Holywings Bogor Dibuka, Ketua DPRD Atang Trisnanto Minta Hapus Istilah Ramah Keluarga

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto sebut pembukaan Holywings Bogor merupakan ujian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi Holywings Bogor saat diresmikan dan dibuka untuk umum. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL- Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto sebut pembukaan Holywings Bogor merupakan ujian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Atang menjelaskan, ujian yang dimaksud yakni penggunaan istilah Ramah Keluarga dan Family Friendly yang digunakan oleh Holywings Bogor.

Menurutnya, tidak layak sebuah resto, cafe, maupun tempat makan yang masih menjual alkohol meskipun di bawah 5% menggunakan istilah family friendly.

"Hapus kan istilah ramah keluarga yang masih tetap menjual minol 5 persen. Ini tidak sesuai dengan visi kota Bogor ramah keluarga, bahkan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang melarang alkohol ataupun hamer, samasekali harusnya jangan ada kandungan itu. Ini ujian bagi Pemerintah Kota Bogor," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat mengatakan akan memanggil Satpol PP Kota Bogor soal minuman keras.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat mengatakan akan memanggil Satpol PP Kota Bogor soal minuman keras. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Lebih lanjut, Atang menegaskan bahwa ujian penggunaan istilah ramah keluarga harus menjadi perhatian semua pihak.

Karena, sambung Atang, hal ini menjadi  konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam mempertahankan visi Kota Bogor itu sendiri.

"Kita ingin adanya konsistensi dari pemerintah untuk kemudian menjalankan kebijakan ketika sudah menetapkan. Terkait kebijakan minol nya seperti apa. Tindak tanpa pandang bulu yang melanggar. Tidak hanya Holywings, tetapi tempat yang lainnya pun," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengawasan dan akan menindak jika terdapat pelanggaran.

"Kita melakukan pengawasan di sana. kalau tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya kita akan tindak," tegasnya.

Tindakan tersebut, sambung Agustian, nantinya akan diperkuat lagi dengan Perwali.

"Kita punya Perda No 1 tahun 2021, nanti kita akan pekuat lagi dengan Perwali. Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya di atur dari pusat," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved