Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel Agar Tak Ditangkap

Sebelumnya polwan cantik Briptu Christy selalu berusaha keras menutupi lokasi persembunyiannya selama jadi buronan polisi.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase istimewa/Instagram
Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polwan cantik berlesung pipi, Briptu Christy tak menyangka jika lokasi persembunyiannya bisa terendus polisi.

Setelah 3 bulan menghilang, Briptu Christy diamankan oleh polisi di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan.

Sebelumnya polwan cantik itu berusaha keras menutupi lokasi persembunyiannya selama jadi buronan polisi.

Bahkan Polresta Manado, Polda Sulut dan Propa sempat dibuat kelabakan saat mencari keberadaan Briptu Christy.

Ketika itu, infomasi yang diperoleh istri Briptu Reynado Kamea itu ada di Kendari, Sulawesi Tenggara, namun ternyata tidak ada.

Setelah 3 bulan polisi mencari kesana kemari, terkuak ternyata Briptu Christy ada di Hotel Grand Kemang Jakarta.

Tim Polda Metro Jaya dan Polda Sulut lantas menangkap Briptu Christy di dalam kamar hotelnya, pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Kami Baik-baik Saja Ketenangan Briptu Reynaldo Menyikapi Beredarnya Video Viral Briptu Christy

Baca juga: Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang, Ini Harga Kamar Hotelnya, Fantastis untuk Satu Malam

Kebohongan Briptu Christy

Setelah penangkapan tersebut, satu persatu kebohongan Briptu Christy terkuak.

Kepada suaminya, Briptu Reynaldo Kamea, polwan cantik yang bertugas di Manado itu minta izin untuk pergi ke rumah temannya.

Diakui Briptu Christy, ia ingin menenangkan diri.

FOLLOW:

"Terakhir kita berkomunikasi pada bulan Januari lalu dan katanya mau ke rumah teman ingin menenangkan diri," ujar suami Briptu Christy.

Briptu Christy kini ditemukan di sebuah hotel mewah.

Sementara itu,  Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin sempat heran ada pengunjung hotelnya yang ditangkap polisi.

Ketika mencari nama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto nama lengkap Briptu Christy dalam buku tamu hotel, ternyata tidak ada.

Tak disangka, Briptu Christy ternyata menggunakan nama orang lain saat check in di hotel Grand Kemang.

"Jadi pada saat itu check in-nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin, dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, Kamis (10/2/2022)

Baca juga: Izin ke Rumah Teman, Briptu Christy Ditangkap di Kamar Hotel, Suami Tanggapi Isu Video 1.56 Detik

Baca juga: Briptu Christy Tak Bareng Suami saat Ditangkap di Hotel, Briptu Reynaldo Pasrah Jika Istri Dipecat

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check in untuk Briptu Christy tersebut.

Menurut Djumin, lengahnya pengawasan tersebut lantaran pohaknya tidak update dengan berita-berita viral saat ini.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check in-nya pake nama orang," ucap Djumin.

Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel
Kebohongan Briptu Christy Selama Jadi Buronan, Nekat Lakukan Ini saat Masuk Hotel (kolase istimewa/Instagram)

Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check in di hotel tersebut.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran.

Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check out pada hari Senin keesokan harinya.

Akan tetapi, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap.

"Check in hari Minggu, check out-nya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Rupanya, keputusan Briptu Christy untuk perpanjang waktu menginap malah berimbas apes.

Ia justru diciduk anggota polisi yang selama ini memburunya.

Baca juga: Nasib Briptu Christy Setelah Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang, Dicari Propam Lebih dari Sepekan

Penampilan Briptu Christy saat Ditangkap

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. 

Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.

tampang Briptu Christy saat diamankan polisi di hotel Grand Kemang
tampang Briptu Christy saat diamankan polisi di hotel Grand Kemang (istimewa)

Saat ditangkap polisi, penampilan Briptu Chirsty mencuri perhatian.

Dalam foto yang beresar, tampak Briptu Christy mengenakan setelah warna hitam.

Ia kenakan jaket hitam dan juga masker untuk menutupi wajahnya.

Polwan cantik itu juga terlihat menenteng tas berisi baju-bajunya selama jadi buronan.

Agar tidak kabur lagi, 4 orang polisi berpakaian preman tampak mengawal Briptu Christy.

Baca juga: 3 Bulan Polwan Cantik Menghilang, Kapolresta Manado Bikin Surat, Kerahkan Propam Cari Briptu Christy

Tiba di Manado, hingga terancam dipecat

Setelah diamankan oleh tim gabungan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita ( polwan) yang masuk daftar pencarian orang ( DPO) telah tiba di Manado, Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/2/2022) pagi.

"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Sirait, lewat pesan singkat.

Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang masuk dalam DPO
Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang masuk dalam DPO (kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto)

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran sang polwan cantik melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved