Tak Merasa Salah Usai Rudapaksa ABG, Bos Warteg Tantang Warga yang Akan Lapor Polisi : Gak Masalah !
Saat digerebek warga sekampung, pelaku sempat membantah sudah merudapaksa korban yang merupakan karyawannya sendiri.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Instagram @ndorobei.official
Tak merasa bersalah usai rudapaksa Karyawan ABG, bos warteg ini malah tantang warga saat digerebek
Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.
Namun, pelaku mengambil senjata tajam kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.
"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.
Atas perbuatannya, EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun kurungan penjara. (*)