Kenali Sindrom Othello, Rasa Cemburu Berlebih yang Jadi Dasar Pembunuhan di Cibinong Bogor

Polisi telah berhasil mengungkap kasus temuan mayat perempuan misterius di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/Lingga Arvian Nugroho
Penjual nasi di Bogor dibunuh sopir angkot karena cemburu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi telah berhasil mengungkap kasus temuan mayat perempuan misterius di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Identitas perempuan tersebut diketahui berinisial SN (25) yang ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri inisial AS (30).

"Dalam waktu 1x24 jam tim yang dibentuk telah berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku. Saat ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Bekap IRT dengan Bantal karena Cemburu, Buruh di Bogor Sempat Keliling Bawa Jasad Pacar Naik Motor

Didasari Rasa Cemburu

Pembunuhan yang dilakukan AS terhadap kekasihnya didasari rasa cemburu berlebih.

Kapolres Bogor, Iman Imanuddin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan AS karena terbakar cemburu.

Bahkan Iman membeberkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan AS termasuk pembunuhan berencana.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan membekapnya menggunakan bantal.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan AS terhadap SN terjadi akibat korban sang pacar banyak ditelepon pria lain.

"Yang menjadikan motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu," bebernya.

"Cemburu karena melihat korban yang banyak dihubungi oleh teman korban yang sebagian besar laki-laki," tambahnya.

Baca juga: Baca Chat Mesra dari Pria Lain, Kecemburuan Suami Berakhir di Kamar, Pelaku Panik Lihat Istri Tewas

Pembunuhan itu sendiri dilakukan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Usai membunuh, kemudian SN dibuang di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa pakaian terakhir korban, lakban, plastik dan benda-benda lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved