Mayat di Kampung Pisang
3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar yang Dibunuhnya, Pria Ini Bernasib Apes saat Ingin Hilangkan Jejak
Lepas memadu kasih di Kota Hujan, AS memboyong pacarnya ke kontrakannya di daerah Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Penulis: khairunnisa | Editor: Tsaniyah Faidah
"Dalam waktu 1x24 jam tim yang dibentuk telah berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku. Saat ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Tersangka pembunuhan wanita ditemukan terbungkus rapi mirip paket di Cibinong Bogor rupanya residivis.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa Tersangka AS sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak.
"Tersangka ini residivis, pada 2019 pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Pada kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, AS divonis kurungan selama 6 bulan.
Mirisnya, korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung AS sendiri.
Baca juga: ART Kesayangan Dibunuh Buruh Harian Lepas, Majikan Menangis di Polres Bogor Minta Pelaku Dihukum
"Vonis 6 bulan penjara, korbannya anaknya sendiri," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Ketika hendak ditangkap atas kasus pembunuhan wanita berinisial SN (25), terangka AS juga sempat melawan petugas sampai akhirnya diberi timah panas di bagian kaki.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com)