Belum Seminggu Dibuka Sudah Buat Pelanggaran, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta
Dengan adanya sanksi tersebut, supaya tetap memerhatikan kembali peraturan yang berlaku saat ini di Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Belum seminggu dibuka, Holywings Cafe & Resto Bogor sudah buat pelanggaran.
Akibatnya, kafe yang berlokasikan di Jalan Pajajararan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu harus mendapat sanksi.
Kepala Bidang Penekanan Perda (Gapkerda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif oleh petugas gabungan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor, Jumat (12/2/2022) malam.
Hal ini lantaran Holywings Bogor melanggar kapasitas pengunjung yang sudah ditetapkan sesuai aturan PPKM Level 3.
Pemberian sanksi tersebut mengacu kepada PPKM Level 3 yang sesuai dengan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.
"Sesuai dengan peraturan tersebut seharusnya kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%. Namun, saat ini kita temukan kaspasitas berjumlah 40%. Saat itu juga kita berikan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Dengan adanya sanksi administratif itu, sambung Asep, supaya tetap memerhatikan kembali peraturan yang berlaku saat ini di Kota Bogor.
"Sanksi administratif ini sebagai pengingat. Bahwasanya supaya besok atau seterusnya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kapasitas tersebut pun, jelas Asep, harus turut diikuti dengan pemahaman jam operasional pemberlakuan.
Sehingga, dalam penegakan peraturan menjadi lancar dan terkendali.
"Mereka (Holywings) untuk jam operasional sudah mengetahuinya. Namun, managemen mengaku untuk kapasitas pengunjung tidak mengetahuinya. Jadi, saya harap harus terus diperhatikan. Kalau masih membandel keesokan harinya kita pasti naikan dendanya. Kalau udah kita naikan denda masih menbandel, ya tentu kita akan lakukan penyegelan," tandasnya.