Bima Arya Ancam Bakal Tutup Tempat Keramaian yang Masih Melanggar PPKM Level 3 di Kota Bogor
Sikap tegas tersebut, lanjut Bima Arya, karena beracuan kepada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengacam bakal menutup tempat keramaian, cafe, dan resto jika tempat tersebut masih melanggar peraturan PPKM Level 3 Kota Bogor.
Bukan tanpa sebab, hal ini merupakan buntut dari penjatuhan sanksi administratif oleh Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor kepada dua tempat tersebut pada Jumat (11/2/2022) malam karena melanggar prokes kapasitas pengunjung.
"Jika ditemukan sekali lagi pelanggaran yang serupa, tidak hanya denda, bahkan kita secara tegas bisa menutupnya," tegasnya kepada wartawan.
Sikap tegas tersebut, lanjut Bima Arya, karena beracuan kepada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.
"Kalau untuk jam operasional, untuk yang beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB wajib tutup pukul 21.00. Untuk yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Oleh karena itu, dari jam operasional tersebut, tegas Bima, apabila ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi.
Sebelumnya, Holywings Cafe & Resto yang berlokasikan di Jalan Pajajararan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dikenakan sanksi administratif oleh petugas gabungan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor, Jumat (12/2/2022) malam.
Kepala Bidang Penekanan Perda (Gapkerda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan bahwa, pemberian sanksi tersebut mengacu kepada PPKM Level 3 yang sesuai dengan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.
"Sesuai dengan peraturan tersebut seharusnya kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%. Namun, saat ini kita temukan kaspasitas berjumlah 40%. Saat itu juga kita berikan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta," ujarnya.