Guru Cabul Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan 

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) besok.

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

Komentar Wakil Gubernur

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum, berharap aparat penegak hukum bijaksana dalam membuat keputusan berdasarkan dalil yang ada atas kasus yang menjerat Herry Wirawan.

"Tapi kami yakin keputusannya berdasarkan dalil yang ada. Mereka paham tentang KUHP, mereka paham sosial kemasyarakatan dan mereka paham bukan pertama kali," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Desa Talagawangi Kadungora saat peninjauan persiapan pembangunan Tol Getaci, Jumat (11/2/2022).

Ia juga meyakini keputusan nanti yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan sepenuhnya murni hasil dari proses hukum dan sesuai dalil.

"Tidak ada tekanan politik, tidak ada intrik penguasa, dan tidak ada tekanan publik sehingga akan berjalan dengan baik," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved