PPKM Level 3, PHRI Kota Bogor Sebut Kapasitas Pengunjung Hotel Dibatasi Hingga 50 Persen
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan bahwa dengan PPKM level 3 ini pihak PHRI mengikuti peraturan pemerintah Kota Bogor.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Bogor, berdampak kepada sektor pariwisata, yang di antaranya hotel-hotel di Kota Bogor.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan bahwa dengan PPKM level 3 ini pihak PHRI mengikuti peraturan pemerintah Kota Bogor.
"Kita mengikuti surat edaran Wali Kota Bogor, hanya kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pada surat edaran Wali Kota Bogor disebutkan bahwa perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen saja.
Diketahui saat ini beberapa hotel di Kota Bogor juga ikut terdampak, karena naiknya level PPKM di Bogor.
Yuno mengungkapkan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perhotelan dikurangi kapasitasnya.
"Kita ikutin aja, kita kurangin kapasitasnya jadi 50 persen untuk saat ini, ikuti aturan yang ada," katanya.
Diturunkan kapasitas hotel tersebut, membuat protokol kesehatan lebih diperketat lagi untuk tamu yang datang ke hotel.
Ia menambahkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan diperketat lagi, karena melonjaknya kasus Covid-19 saat ini.
"Kita semua ngikut aturan, yang paling penting itu proteksi diri kita, harus terus dijalankan 5Mnya," pungkasnya.