VIDEO - Tempat Keramaian di Kota Bogor yang Melanggar Aturan PPKM Akan Kena Sanksi Berikut
Wali Kota Bogor Bima Arya akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Level 3 Kota Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah dua tempat keramaian kedapatan melanggar peraturan PPKM Level 3 di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya mengancam akan bertindak tegas.
Ia menyebut akan menutup tempat keramaian tersebut apabila kembali ditemukan pelanggaran.
Tindakan itu sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.
Mengacu pada edaran tersebut jam operasional tempat keramaian yang beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB wajib tutup pukul 21.00 WIB.
Adapun bagi tempat keramaian yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk beroperasi hinnga pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (11/2) Holywings Cafe & Resto yang berlokasi di Jalan Pajajaran Kota Bogor dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta.
Hal tersebut lantaran petugas gabungan yang melakukan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor mendapati pengunjung Holywings melebihi jumlah kapasitas yang sudah ditetapkan.