Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Lewat Website atau Langsung ke Kantor Cabang

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

- Isi data pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Notifikasi pengajuan berhasil dilakukan akan Anda terima

- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean

- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Proses selesai

Baca juga: Ormas Keagamaan Diminta untuk Jadi Garda Terdepan Melawan Radikalisme

Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Aturan baru pencair JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022.

Nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.

Namun, sebelum mencapai tanggal itu, peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara online.

Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi identitas diri
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  • Konfirmasi pengajuan
  • Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
  • Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  • Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Baca juga: Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Dana Bantuan Sosial, Anies: Paling Besar Dibanding Daerah Lain

Syarat Pengajuan

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
  • NPWP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved