Ekspresi Herry Wirawan Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Sempat Berdoa Sebelum Bertemu Hakim

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.

Saat ini, Herry sedang menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis Hakim bakal memutuskan vonis apa yang dijatuhkan untuk terdakwa.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.

Baca juga: Pakar Hukum Pesimis Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Kebiri: Korupsi Miliaran Saja Dibebaskan

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Kala majelis hakim membacakan tuntutan, Herry Wirawan menatap takzim ke depan.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dengan Kepala Tegak, Guru yang Hamili Santri Dengarkan Vonis Majelis Hakim, Herry Pakai Baju Putih

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved