Pakar Hukum Pesimis Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Kebiri: Korupsi Miliaran Saja Dibebaskan

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Youtube Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).

Siang putusan hakim ini rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Namun pantauan TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV, Selasa, sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada laporan dari Kompas TV, pagi ini Herry Wiryawan sudah hadir di PN Bandung.

Terlihat Herry Wirawan tiba di PN Bandung pada pukul 09.15 WIB.

Herry tampak turun dari mobil tahanan sambil didampingi dua orang petugas dari PN Bandung.

Sempat terjadi ketegangan saat Herry hendak turun dari mobil.

Hal itu dikarenakan ramainya awak media yang ingin mengambil gambar Herry Wirawan.

Setelah turun dari mobil, Herry Wirawan pun kemudian langsung dibawa masuk oleh petugas.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV di PN Bandung, pengamanan yang dilakukan jelang sidang putusan belum terlihat.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ungkap Doa Herry Wirawan : Hati Orang Siapa yang Tahu

Baca juga: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditentukan Hari Ini, Keluarga Korban Harap Dihukum Mati

"Hingga saat ini baik di dalam gedung atau di lingkungan PN, dan di luar belum ada tanda-tanda masa pro dan kontra. Untuk pengamanan, belum ada penanganan khusus yang dilakukan oleh pihak PN Bandung," katanya.

Namun ia menjelaskan, ada sedikit perbedaan soal pengamanan sebelum dan setelah Herry Wirawan tiba di PN Bandung.

"Sebelum Herry datang, pengamanan hanya dilakukan dari PN Bandung. Namun setelah Herry datang ada sejumlah pengamanan dari kepolisian. Terlihat dari pihak kepolisian langsung ikut masuk ke dalam," katanya lagi.

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, dilansir dari TribunJabar.id, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil sebelumnya mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ungkap Dodi dikutip dari TribunJabar, Senin (14/2/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved