Vonis Hakim Selamatkan Herry Wirawan dari Maut dan Kebiri, Keluarga Korban: Luka Kami Tak Terobati
Vonis Pengadilan Negeri Bandung menyelamatkan nyawa terdakwa kasus asusila Herry Wirawan dari maut dan kebiri kimia.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vonis Pengadilan Negeri Bandung menyelamatkan nyawa terdakwa kasus asusila Herry Wirawan dari maut dan kebiri kimia.
Pasalnya, majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa guru ngaji cabul yang merudapaksa 13 orang santriwatinya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta kepada Herry Wirawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus asusila Herry Wirawan, pada Selasa (15/2/2022).
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Pelaku Masih Bisa Bernafas Lega
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pelaku rudapaksa 13 santriati masih bisa bernafas lega setelah mendengar putusan majelis hakim.
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa mengatakan, keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh.
Sementara si heri masih bisa bernapas," kata dia.
Padahal, lanjut Yudi, Herry Wirawan selama persidangan tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban.
Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding.