Breaking News

Foya-foya Kandas, Polisi Tangkap Komplotan Remaja yang Begal Anggota Brimob di Bekasi

Terkuak lima pelaku pembegalan terhadap anggota Korps Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso, uangnya digunakan untuk foya-foya.

Editor: Yudistira Wanne
TribunJakarta.com
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku pembegalan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak lima pelaku pembegalan terhadap anggota Korps Brimob Kelapa Dua bernama Aipda Edi Santoso, uangnya digunakan untuk foya-foya.

Dalam peristiwa pembegalan itu, komplotan begal di Bekasi berniat foya-foya usai menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik Aipda Edi Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.

Baca juga: Otak Pembegalan Anggota Brimob Masih Usia 17 Tahun, Sudah Beraksi 5 Kali, Ditangkap saat Nongkrong

"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.

"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.

Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).

Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.

"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Begal Jalanan yang Serang Anggota Brimob Ditangkap Polisi, Pelakunya 5 Orang

Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.

Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.

"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.

Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved