Keluarga Santriwati Menangis Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Majelis Hakim: Dia Sudah Menyesal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase shutterstock/ TribunJabar
Putrinya dihamili guru ngaji, ayah korban geram Herry Wirawan tawari uang tutup mulut 

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding.

Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.

Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi
Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi (kolase Kompas/TribunJabar)

Sikap JPU

Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.

Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.

Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.

Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."

"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved