Desak Jaksa Ajukan Banding atas Kasus Herry Wirawan, Keluarga Korban: Kami Sangat Memohon

Keluarga belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Editor: Vivi Febrianti
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Mereka berharap, dalam proses banding nanti Herry bisa dijatuhi hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan majelis hakim.

Desakan agar jaksa penuntut mengajukan upaya banding, disampaikan kuasa hukum para korban kebejatan Herry, Yudi Kurnia, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/2).

"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi. 

Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya. 

"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya. 

Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya. 

Baca juga: Sebut Jumlah Restitusi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil, KPAI: Satu Anak Hanya Rp 15 Juta

Hal senada juga disampaikan Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan. Ia bahkan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.

Rulli mengatakan, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sebenarnya sudah terpenuhi. Tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.

"Jelas ini janggal, ada kejanggalan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Rulli mengatakan, pihak keluarga ini terus berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan.

"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum. Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis. Tapi, kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya

Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved