Breaking News

Desak Jaksa Ajukan Banding atas Kasus Herry Wirawan, Keluarga Korban: Kami Sangat Memohon

Keluarga belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Editor: Vivi Febrianti
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp. 500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.

Baca juga: Keluarga Santriwati Menangis Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, Majelis Hakim: Dia Sudah Menyesal

Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya. 

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana. 

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya. 

Majelis hakim juga menegaskan biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep. (nazmi abdurahman/sidqi al ghifari)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved