Digugat Warga dan Dikabulkan Pengadilan, Anies Baswedan Dapat Sanksi, Korban: Ini Harus Dilakukan
Adapun amar putusan perkara PTUN itu tertuang dalam gugatan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah Selasa (15/2) lalu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Ibu Kota ini juga tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.
Adapun amar putusan perkara PTUN itu tertuang dalam gugatan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah Selasa (15/2) lalu.
Anies diwajibkan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap Francine melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Bikin Anies Baswedan Tak Berkutik, Video Ridwan Kamil Dikomentari Sosok Ini : Fix Jadi Ini Mah !
Sementara itu, Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN mengatakan bahwa pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ungkap Tri.
"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," imbuhnya mewakili ketujuh penggugat.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, dirinya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.
"Namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tambah dia.
Baca juga: Desak Anies Penuhi Tuntutan Warga Korban Banjir Kali Mampang, DPRD: Anggarannya Ada Kok
Ia juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Korban Dikabulkan, Kuasa Hukum: Bukti Gubernur Anies Tak Serius Tangani Banjir