Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ini Sanksi Pidana dan Kisaran Dendanya

PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Ilustrasi Rel kereta di perlintasan commuter line Kebon Pedes, Tanahsareal, Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Baca juga: Asyik Selfie, Ibu Muda Tewas Tersambar Kereta Api, Begini Kondisi Sang Anak

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.

"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.

Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115-120 kilometer per jam.

Baca juga: Kereta Api Tabrak Angkot di Medan, 5 Orang Tewas, Sopirnya Berhasil Selamatkan Diri

Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105-110 kilometer per jam.

"Kami mohon hal ini menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat jangan sampai beraktivitas di jalur kereta api," kata Suprapto.

Tewas Tersambar Kereta

Sebelumnya, seorang wanita tewas tersambar kereta api di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seorang wanita menghembuskan nafas terakhirnya akibat terserempet kereta api.

Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan KA Tanpa Palang, Ayah Ibu dan 2 Anaknya Tewas

Peristiwa tersebut terjadi di Cibitung, Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (13/2/2022) sore.

Korban yang bernama Imas Rina Sari Dewi (32), warga Kampung Margasari, Desa Manggungjaya, itu tewas dengan luka parah di kepala.

Kapolsek Rajapolah, AKP Iwan Sujarwo, mengatakan musibah terjadi sekitar pukul 16.45 WIB.

Iwan menambahkan, saat itu korban hendak menyeberang rel.

Saat yang sama meluncur KA Pasundan relasi Surabaya-Kiaracondong.

Tak pelak ibu muda itu langsung tertabrak kereta api dan terpental sekitar 10 meter.

"Seorang petani bernama Nana sempat berteriak-teriak ada kereta api. Namun korban tetap berjalan dan akhirnya terserempet," ujar Iwan.

Tubuh korban tidak terlindas, tapi mental hingga 10 meter dan tewas di lokasi dengan luka parah di kepala.

Petugas yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan melakukan identifikasi.

"Diketahui korban bernama Imas Rina Sari Dewi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jasad korban dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya," kata Iwan.

Peristiwa Serupa

Seorang pria lanjut usia berinisial SW (66) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia ditengah rel kereta di perlintasan Jalan Pondok Rumput Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 Rabu (24/11/2021) yang lalu.

Ketika itu mayarakat sekitar melihat SW mondar mandir dianarara rel kereta.

Ketika kereta melintas Ia melompat ketengah rel dan menghilang.

Saat dicari SE ditemukan sudah tidak bernyawa ditengaj rel.

Kapolsek Tanah Sareal Kompol Suhartono melalui Kasubsi Penmas Iptu Rachmat Gumilar membernarkan adanya peristiwa tersebut penemuan orang tertabrak kereta.

"Iya benar korban terlihat sudah tergeletak di tengah tengah rel kereta," katanya.

Dari peristiwa itu SW meninggal ditempat karena mengalami luka serius di kepala.

"Sudah divekuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara, dan sudah meminta keterangan para saksi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JANGAN Coba-coba Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ada Sanksi Pidananya, Ini Jumlah Dendanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved