Terbukti Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, kepada bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).
Azis juga didenda Rp250 juta.
Baca juga: Digadang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin, Ini Respon Adies Kadir
Bila tak mampu membayar denda itu, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK hingga Mundur dari DPR, Fahri Hamzah Ikut Sedih : Semoga Kuat
Jaksa sebelumnya menuntut Azis dipenjara empat tahun dua bulan, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Baca juga: Drama Penangkapan Azis Syamsuddin, Ngaku Sedang Isoman hingga Dijemput Paksa KPK
Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara