Soal Oknum RSUD yang Ditangkap Karena Narkoba, Ketua DPRD Kota Bogor: Pelayan Publik Wajib Tes Urine

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara terkait oknum RSUD Kota Bogor berinisial D yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi RSUD Kota Bogor, Jumat (18/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara terkait oknum RSUD Kota Bogor berinisial D yang diringkus oleh Satnarkoba Polres Bogor karena kasus penyalahgunaan Narkoba, kemarin.

Kasus tersebut menurut Atang, harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Bogor.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, kata Atang, seluruh jajaran kepemerintahan, BUMD, BLUD, termasuk juga DPRD harus segera dilakukan test urine.

"Ke depan saya kira perlu juga dilakukan tes urin secara reguler untuk seluruh kantor layanan publik. Semua instansi pemerintahan, BUMD, BLUD, termasuk juga DPRD. Bagus dilakukan untuk memastikan agar semua aparatur sipil negara, pegawai pemerintahan, maupun pejabat publik dan semua yang bertugas dalam layanan publik bebas narkoba," ujarnya dalam pesan tertulis kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (18/2/2022).

Tes itu dilakukan, jelas Atang, sebagai langkah preventif yang harus segera dilaksanakan.

Sebab, kata Atang, pelayanan baik harus didukung dengan hal yang baik.

"Terlebih bagi semua yang digaji negara untuk melayani masyarakat, seharusnya memberikan layanan terbaik dengan kondisi terbaik," jelasnya.

Di sisi lain, Atang sangat mendukung pihak kepolisian untuk memproses kasus ini.

Disamping, sangat menyayangkan kasus ini terjadi pada D.

"Tentunya sangat prihatin. Namun, kita mendukung pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan penegakan hukum secara adil dan proporsional," tambahnya.

Keprihatinan tersebut, sambung Atang, tidak harus dilihat dari sisi 'Kehilafan'.

Bagaimanapun, tambah Atang, sanksi hukum tetaplah sanksi yang harus diberikan.

"Meskipun yang namanya kekhilafan itu sangat mungkin terjadi, namun pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku itu sangatlah penting. Hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Sebagai efek jera untuk tidak melakukan lagi dan sekaligus juga sebagai edukasi bagi kita semua untuk tidak melakukan hal yang salah tersebut," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved