Langgar PPKM, Tiga Cafe di Kota Bogor Didenda Hingga Rp 1 Juta

Sejumlah tempat nongkrong anak muda berupa cafe-cafe dan warung yang melanggar juga tak luput dari sasaran razia petugas.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
ist/Polresta Bogor Kota
Tim pemburu pelanggar PPKM dari aparat gabungan Polisi, TNI dan Pol PP melakukan razia sejumlah tempat nongkrong cafe dan warung di Kota Bogor, Minggu (20/2/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tim pemburu pelanggar PPKM dari aparat gabungan Polisi, TNI dan Pol PP melakukan razia sejumlah tempat nongkrong cafe dan warung di Kota Bogor, Minggu (20/2/2022).

Operasi tersebut dilakukan pada Minggu dini hari dengan sasaran para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, kegiatan ini adalah dalam rangka menegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembubaran kerumunan orang di seputaran Jalan Ahmad Yani," kata Kompol Dhony Erwanto kepada wartawan.

Selain itu, sejumlah tempat nongkrong anak muda berupa cafe-cafe dan warung yang melanggar juga tak luput dari sasaran razia petugas.

Beberapa dari mereka bahkan diberi sanksi tegas berupa denda karena telah melanggar.

"Kami memberikan denda terhadap pelaku usaha yang melanggar, yakni Kopi pemuda sebesar Rp 500 ribu, Homer sebesar Rp 1 juta dan Warkop Mandi Ecum sebesar Rp 250 ribu," katanya.

Dengan kegiatan ini, kata dia, diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar virus Covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor sehingga tidak ada lagi korban akibat Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved