Adam Deni Akhirnya Bongkar Siapa yang Menyuruhnya Unggah Dokumen, Bukan Bos Cuma Orang Biasa

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Adam Deni Akhirnya Bongkar Siapa yang Menyuruhnya Unggah Dokumen, Bukan Bos Cuma Orang Biasa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka Adam Deni mengaku disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen tanpa seizin pemilik ke media sosial.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan sosok OS yang disebut kliennya itu.

"Bukan bos, tapi itu nama orang yang berinisial OS. Beliau merupakan orang biasa, sama seperti klien kami, orang sederhana," kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Dihubungi secara terpisah, Susandi mengatakan, OS sama seperti Adam Deni, yakni pegiat media sosial.

"Barusan juga saya sudah jelasin ke teman-teman media juga. OS ini bukan bos. bukan siapa pun, cuma perempuan biasa, yang sudah matang usianya," ucap Susandi.

"Kan mereka berdua ini pegiat. Setiap ada info atau ada yang faktanya jelas, mereka pasti posting di Instagram kalau saya perhatikan. Apa pun mereka komentari," kata Susandi menjelaskan.

Baca juga: Sempat Depresi Saat Jerinx Dilaporkam Adam Deni, Nora Alexandra: Kami Tidak Siap Berpisah

Dalam video permintaan maaf yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku disuruh mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.

Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bu OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari yang diterima Kompas.com dari Susandi, Selasa.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.

"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni.

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Mendekam di Rutan, Adam Deni Disebut Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Sel Khusus Bareskrim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Mengaku Disuruh OS Unggah Dokumen, Kuasa Hukum Ungkap Sosoknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved