Kabar Artis

Mendekam di Rutan, Adam Deni Disebut Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Sel Khusus Bareskrim

Adam Deni dinyatakan Covid-19 tak lama kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau akses ilegal

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Adam Deni dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia kini sedang diisolasi mandiri di dalam tahanan.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.

Dia dinyatakan Covid-19 tak lama kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau akses ilegal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Susandi juga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya juga menurun pasca sembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.

Namun, Adam Deni telah ditempatkan di sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.

"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," pungkasnya.

Adam Deni ketika ditemui usai mediasi dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).
Adam Deni ketika ditemui usai mediasi dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu (16/2/2022).

"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Adam Deni Ditangkap Karena Dugaan Kasus Ilegal Akses

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved