Geruduk Kantor Anies Baswedan, Warga Pluit Berdemo Sambil Bawa Galon dan Jeriken, Tuntut 4 Hal
Lebih dari 20 warga yang berasal dari tiga blok di Kelurahan Pluit mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (22/2/2022)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puluhan warga RW 022 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lebih dari 20 warga yang berasal dari tiga blok ini mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekira pukul 11.50 WIB.
Kehadiran warga Blok Limbah, Blok Eceng dan Blok Empang diketahui untuk demo mengajukan permohonan layanan air minum kepada Pemprov DKI.
"Kami akan bacakan surat. kepada yang terhormat Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan.
Melalui surat ini kami bermaksud mengajukan permohonan layanan air minum kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata Bani Sadar, warga Blok Empang di lokasi.
Menurut Bani, mayoritas warga di tiga wilayah blok tersebut merupakan nelayan tangkap, nelayan pengolah dan pedagang ikan.
Baca juga: Diangkat Anies Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Ini Sosok Hercules, Preman Legendaris di Tanah Abang
Sayangnya, sejak tahun 1980 hingga saat ini justru tak ada layanan air minum dari Pemprov DKI Jakarta di wilayah mereka, terkecuali satu titik kios air yabg dibangun pada tahun 2020 di Kampung Eceng.
"Permukiman kampung di wilayah Blok Limbah, Blok Eceng dan Blok Empang telah ada dan tumbuh sejak tahun 1980-an.
Hingga sekarang belum pernah ada layanan air minum kecuali satu titik kios air di Kampung Eceng, tapi itupun dioperasikan secara komersial," lanjutnya.

Berangkat dari hal ini, puluhan warga ini mendesak Pemprov DKI untuk mengabulkan dan merealisasi tuntutan atau permohonan mereka.
Adapun empat tuntutan dari warga RW 022 Kelurahan Pluit, sebagai berikut:
1. Pam Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air (sesuai yang telah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020) untuk warga yang berada di Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang sebanyak 293.208 Liter per hari untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 4.068 jiwa atau sebanyak 1.286 keluarga
2. Kios air yang akan dipasang, dikelola dan didistribusikan oleh koperasi dari masing-masing kampung sebagai badan hukum kelompok masyarakat setempat
3. Pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 untuk golongan rumah tangga sangat sederhana yaitu sebesar Rp. 1.575,-/meter kubik (pemakaian di atas 20 meter kubik)
4. Pelayanan kios air bagi warga dimaksudkan sebagai layanan sementara sambil kemudiandilakukan perencanaan untuk pelayanan melalui instalasi perpipaan.
