Curi Kotak Amal Berisi Rp 75 Ribu untuk Biaya Ibu Berobat, Pria di Sumsel Ini Dibebaskan

Ia menjelaskan pihaknya telah menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Editor: khairunnisa
Tribunsumsel/Edison
Polres Prabumulih memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Satria (34) yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Haroman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satria (34), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mencuri kotak amal di Masjid Al Haroman, Kelurahan Sungai Medan, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Warga Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara itu kemudian ditangkap pada Minggu (20/2/2022) padapukul 16.30.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil kotak amal berisi uang Rp 75.000 untuk berobat sang ibu yang sakit.

Selain itu kakak kandung Satria diketahui mengalami gangguan jiwa.

Terkait kasus tersebut, Polres Prabumulih memberikan restorative justice ke Satria.

"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim AKP Jailili kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Teriakan Karyawan Gagalkan Pencurian di Parungpanjang Bogor, Polisi: Mereka Mau Bobol Minimarket

Ia menjelaskan pihaknya telah menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.

Ia menjelaskan tidak semua kasus akan dilanjutkan ke proses hukum.

Pihaknya harus menyelidiki latar belakang kasus tersebut.

"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KISAH Pencuri Kotak Amal Isi Rp 75 Ribu Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Berakhir di Restorative Justice

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved