Soroti Kontroversi Ucapan Menag Yaqut Cholil soal Suara Azan, Roy Suryo Bakal Lapor ke Polisi
Edaran yang Menag terbitkan disebut Thobib hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," lanjut Yaqut.

Klarifikasi Kemenag
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022), melalui keterangan tertulis.
Menurut Thobib, Menag menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."
Karena itu, lanjut Thobib, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Edaran yang Menag terbitkan disebut Thobib hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal."
"Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing