Breaking News

Tak Bisa Tahan Birahi, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Laki-lakinya, Pelaku Ungkit Penolakan Istri

Pria yang sudah beruban itu tega berbuat tak senonoh pada anak laki-lakinya, yang berinisial AA sejak usia korban 17 tahun.

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
ilustrasi - pencabulan, ayah kandung tega cabuli anak laki-lakinya sejak masih ABG 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah bernama Waryadi asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tak kuat menahan nafsu birahinya.

Hingga kemudian, pria yang sudah beruban itu tega berbuat tak senonoh pada anak laki-lakinya, yang berinisial AA (21).

Aksi bejat pelaku bernama Waryadi itu sudah dilakukan berulang kali sejak korban berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan AA pecah, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penghuni rumah seperti kakak korban dan ibunya terbangun dengan keributan AA dan Waryadi.

Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.

Dihadapan ibunya, AA pun membongkar kebejatan ayah kandung yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Syok mendengar pengakuan AA, kakak korban dan sang ibu langsung melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.

Satreskrim Polres Tegal kemudian menangkap Waryadi, ayah korban sekaligus pelaku pencabulan.

Baca juga: Ditolak Istri, Ayah di Tegal Lampiaskan Nafsu ke Anak Laki-laki : Mau Jajan di Luar, Gak Punya Uang

Penolakan Istri

Dalam pers rilis Selasa (22/2/2022), saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut, Waryadi mengaku birahinya meninggi.

Namun ketika menagih pada sang istri, istrinya malah sering menolak berhubungan suami istri.

Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu.

Kemudian, pelaku mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual yang berbeda dari biasanya.

Akan tetapi, permintaan Waryadi ini langsung ditolak tegas sang istri.

Lantaran ditolak dan tak dipuaskan oleh istri, pelaku pun tega melakukan perbuatan menyimpang kepada anak laki-lakinya.

FOLLOW:

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebut, pencabulan itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai Januari 2022.

Pelaku Waryadi tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun hingga saat ini menuju 21 tahun.

Anak laki-laki ABG itu dipaksa menjadi pemuas birahi sang ayah kandung.

"Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, dikutip TribunnewsBogor.com dari  Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Tak Merasa Bersalah, Ini Pengakuan Guru Ngaji di Tegal yang Cabuli Santriwatinya: Karena Saya Sayang

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pelaku ini sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali.

"Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim.

Mengenai alasan mengapa anak laki-lakinya yang jadi pemuas nafsu, pelaku Waryadi mengaku lantaran tak punya uang.

"Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau 'jajan' diluar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.

Pada saat kejadian pencabulan, disebutkan AKP I Dewa Gede Ditya, korban tak berani melawan, karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.

Ma ditahan polisi karena mencabuli calon istri anaknya berkali-kali dengan alasan uji keperawanan.
ilustrasi  ((KOMPAS.com/ JUNAEDI))

Seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain.

"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah."

"Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan," tuturnya.

Ketika ditanya apakah menyesal, pelaku mengakui didera penyesalan.

Ia juga mengaku sering mengancam anak laki-lakinya agar mau melayaninya.

"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau."

"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu," tambahnya.

ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis
ilustrasi pencabulan (pixabay)

Hukuman untuk Pelaku

Sementara itu, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.

Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.

Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.

"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban."

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa," pungkasnya.

Waryadi, pelaku pencabulan pada anak laki-lakinya
Waryadi, pelaku pencabulan pada anak laki-lakinya (TribunJateng)

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti pun turut diamankan.

Diantaranya yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena satatusnya sebagai ayah kandung korban.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved