Kabar Artis

Jadi Tersangka, Indra Kenz Dijerat 5 Pasal Sekaligus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari ancaman lima pasal sekaligus dari hasil pendalaman penyidik tersebut, Indra Kenz terancam bui hingga 20 tahun.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022) 

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra Kenz seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.

Indra Kenz dan kuasa hukumnya datangi Polda Metro Jaya usai dilaporkan atas dugaan penipuan Binomo
Indra Kenz dan kuasa hukumnya datangi Polda Metro Jaya usai dilaporkan atas dugaan penipuan Binomo (Tribunnews.com/ Alivio)

Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan platform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial.

Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Sia mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Binomo, Indra Kenz : Untung atau Rugi Tanggung Jawab Masing-masing

PPATK Langsung Blokir Rekening 

Terkait kasus dugaan perjudian dan penipuan oleh Indra Kesuma ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer terkait kasus trading binary option.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengakui bahwa kliennya menjadi salah satu influencer yang turut terkena pemblokiran rekening oleh PPATK.

"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved