Kejaksaan Negeri Kota Bogor Ambil Langkah Tegas, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tersangka Penggelapan Dana BOS untuk MI Se-Kota Bogor, Jumat (25/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jumat (25/2/2022).

Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BOS itu yakni DSA sebagai Ketua KKMI Kota Bogor dan AM sebagai Bendahara KKMI Kota Bogor.

DSA dan AM ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kementerian Agama Kota Bogor Tahun Anggaran 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan, kasus ini bermula ketika DSA selaku Ketua KKMI melakukan pungutan kepada kepala MI yang berasal dari dana BOS dalam penggandaan soal ujian untuk siswa 60 MI se- Kota Bogor menembus angka 1,1  Miliar.

"Mereka melakukan penarikan uang pada tahun anggaran 2017-2018. Namun, selama penarikan tersebut, DSA dan AM tidak pernah menyetorkan pungutannya kepada KKMI Jawa Barat. Karena sesuai regulasi, harus disetor kepada KKMI Jawa Barat," ujarnya saat lakukan konferensi pers kepada media, Jumat (25/2/2022).

Pungutan tersebut, tambah Sekti bervariatif dilihat dari jumlah murid serta kebijakan sekolah.

Namun, pungutan tersebut sudah disepakati di angka 16.000-58.000 dan dari hasil pungutan ini, KKMI harus menyetor kepada KKMI Jawa Barat sesuai dengan yang disepakati.

"DAS dan AM melakulan pungutan nilai sisanya harusnya menjadi uang Kas KKMI Kota maupun Kabupaten. Namun, oleh tersangka uang setor tersebut dan sisa uang dikuasai oleh mereka. Padahal sesuai jukdisnya tidak diperbolehkan. Mereka menggunakan untuk raker, dan gebyar madrasah padahal tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS," jelasnya.

Berdasarkan hal itu, keduanya dikenai pelanggaran Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Selain ditetapkan tersangka, keduanya dikenakan hukuman penahanan," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Kasus (Pidsus) Rade Nainggolan mengatakan, pihaknya terus lakukan penyelidikan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Kemungkinan tersangka lain kita akan dalami. Saat ini ada sekira 80 saksi yang diperiksa. Diperkirakan juga saat ini kerugian negara mencapai 1,1 Miliar. Mereka dikenai ancaman kurungan di atas 5 tahun" ucapnya kepada wartawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved