Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

Berawal dari saling sapa di aplikasi WhatsApp, dua pemuda warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, melakukan perbuatan di luar akal sehat.

Editor: Yudistira Wanne
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.

Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved