Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kota Bogor

Pernyataan Menteri Agama (Meng) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com 

Laporan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.

Bahkan, berdasarkan literatur yang dibaca oleh TribunnewsBogor.com, secara resmi Menag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Dalam pernyataan yang tertuang tersebut, Menag sempat mengilutrasikan terkait volume suara dengan lolongan anjing.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun turut buka suara terkait pernyataan tersebut.

Menurutnya, pernyataan itu harus segera diperhatikan oleh pemerintah pusat.

"Sudah sepatutnya pemerintah pusat harus belajar dari segala hal termasuk pernyataan sebelum-sebelumnya yang mengandung kontroversi," ujarnya saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com.

Kontroversi tersebut, sambung Atang, terjadi karena pernyataannya keluar dari seorang Menteri Agama.

"Ketika mau mengeluarkan peraturan harus yang mendalam dan komprehensif. Soal Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan kegaduhan, sekarang menimbulkan kegaduhan juga," tambahnya.

Sehingga kata Atang, pemerintah pusat seharusnya bisa lebih diperhatikan lagi jika ingin mengeluarkan pernyataan.

Mulai dari pemilihan diksi, serta bagaimana cara penyampaiannya itu.

"Saya pun  termasuk seorang pengambil kebijakan. Alangkah baiknya ketika menyampaikan sesuatu, pemilihan diksi harus diperhatikan. Sehingga, membuat sejuk hati masyarakat. Jangan sampai salah diksi sehingga bisa menimbulkan implikasi yang sifatnya prinsipal," jelasnya.

Jauh sebelum pernyataan itu, berkaca dari kondusifitas masyarakat, tegas Atang, sejauh ini masyarakat dalam kondisi yang harmonis.

"Tujuan dari peraturan itu mengatur jangan membatasi. Di tengah masyarakat sudah aman-aman saja gaada masalah. Seharusnya sesuatu yang aman jangan terganggu dengan hal lain," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved