Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabareskrim Akan Hentikan Kasus Nurhayati, Ucap Terima Kasih kepada Pihak yang Memviralkan

Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/Ist
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam menersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.

Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.

Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi, dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari."

"Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," ungkap Nurhayati.

Karena itu, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut?"

"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" Tanya Nurhayati.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, sehingga ditindaklanjuti penyidik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved