Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabareskrim Akan Hentikan Kasus Nurhayati, Ucap Terima Kasih kepada Pihak yang Memviralkan

Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jabar/Ist
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.

Penghentian perkara itu lantaran dinilai kurangnya alat bukti.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.

Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini."

"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Nurhayari Ditetapkan Tersangka, Getol Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Kades

Agus menambahkan, pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri.

Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap, dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," beber Agus.

Sebelumnya, polisi bakal menghentikan kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka, usai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut dilakukan setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya tidak dilakukan."

Baca juga: Berani Laporkan Kepala Desa yang Korupsi, Ini Sosok Nurhayati, Kini Jadi Tersangka Karena Kasus Ini

"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ucap Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Namun demikian, kata Agus, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.

Agus menambahkan, pihaknya belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menjadikan Nurhayati sebagai tersangka.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti."

"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor, belum terlihat unsur sengaja menersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," papar Agus.

Pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

"Sempat ada wacana itu, kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi, atau petunjuk kepada penanganan berkas kepala desa.

Baca juga: Anggotanya Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka, Kabareskrim Sebut Tak Sengaja

"Enggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota."

"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," paparnya.

Kasus penetapan tersangka terhadap Nurhayati sempat viral di media sosial, usai video curhatnya beredar.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukm (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktu selama kira-kira dua tahun, untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor."

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam menersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.

Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.

Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi, dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari."

"Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," ungkap Nurhayati.

Karena itu, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut?"

"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" Tanya Nurhayati.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, sehingga ditindaklanjuti penyidik.

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi."

"Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati."

"Karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S),” beber Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi S dengan cara memberikan uang langsung ke S selaku kepala desa.

Padahal, uang tersebut harusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Nurhayati diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," ucap M Fahri Siregar.

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," terang  M Fahri Siregar.

Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020, dengan kerugian negara Rp818 juta. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bakal Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim Berterima Kasih kepada Pihak yang Memviralkan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved