Duduk Perkara Nurhayari Ditetapkan Tersangka, Getol Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Kades
Yang ganjil dan jadi kontroversi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati terlibat aktif membantu penyidik Polres Cirebon Kota dalam pengungka
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Nurhayati mencuat beberapa waktu terakhir.
Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu di Kecamatan Mudu, Kabupaten Cirebon tersebut menjadi sorotan usai ditetapkan sebaga tersangka kasus korupsi.
Yang ganjil dan jadi kontroversi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati terlibat aktif membantu penyidik Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi yang diungakpnya adalah dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi, sejak 2019.
Sudah berjuang dan berkorban ikut membantu penyidik, Nurhayati justru ditetapkan berperan dalam korupsi yang dilakukan Supriyadi.
Dinilai Memperkaya Kades Supriyadi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.
