Takut Ketahuan Istri, Buruh Sembunyikan Gadis ABG di Lemari Usai Berhubungan Badan

Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan meminta gadis berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya, datang ke kontrakannya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
shutterstock
ilustrasi sembunyi di lemari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KARAWANG - U (25), warga Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap Polres Karawang.

Ia menjadi tersangka usai melakukan tindak asusila seorang gadis di bawah umur.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan meminta gadis berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya, datang ke kontrakannya.

"Korbannya ini merupakan gadis berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada Tribun Jabar, Selasa (1/3/2022).

Oliestha mengatakan, setelah korban datang ke kontrakannya, pelaku langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri.

"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, istri pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan," katanya.

Baca juga: Nyamar Jadi Pria, Wanita Muda di Lampung Nekat Cabuli Gadis ABG, Terkuak dari Laporan Orang Hilang

Mendengar ketukan tersebut, kata Oliestha, korban diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari. 

Korban menunggu cukup lama di dalam lemari.

Istri pelaku ini kemudian keluar dari kontrakan.

Sia-sia Sembunyi di Lemari Kamar, Aksi Keji Pemuda Ini Terkuak saat Ayah Korban Lihat Jasad Putrinya
Sia-sia Sembunyi di Lemari Kamar, Aksi Keji Pemuda Ini Terkuak saat Ayah Korban Lihat Jasad Putrinya (shutterstock)

Korban pun langsung pergi dari kontrakan ke rumahnya.

Tak terima anaknya dicabuli oleh U,  kata Oliestha, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. 

Ayah Rudapaksa Putri Kandung

Sementara itu seorang ayah tega mengancam putrinya dengan golok untuk melampiaskan perbuatan terkutuknya.

Ayah berinisial A itu tega merudapaksa putri kandungnya, DN yang masih berusia 11 tahun.

Rumahnya di Sukmajaya, Depok dan rumah nenek menjadi saksi bisu saat A merudapaksa anaknya sendiri.

Bahkan, di rumah neneknya, A mengaku sudah memperkosa DN sebanyak dua kali.

Pemerkosa ini menggunakan cara kekerasan agar anaknya mau menjadi korban kebejatannya.

Golok tak segan-segan akan diayunkan kepada DN bila tidak menuruti kemauan A.

“Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.

Kepergok istri

Aksi bejat A akhirnya terbongkar oleh sang istri.

Istrinya memergoki saat A sedang melampiaskan nafsu ke anaknya itu.

Istrinya yang tak menyangka dengan apa yang dilihatnya kemudian melaporkan ke polisi.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan.

Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

A ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin.

"Pada 26 Februari 2022, kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Bruno di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa sebilah golok dan dua seprei.

A juga akan diperiksa terkait kondisi kejiwaannya apakah ada penyimpangan seksual.

"Karena pelaku baru ditangkap akan kami lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi," papar Yogen.

A sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 20 kali dalam waktu satu tahun.

Ia melakukan semua perbuatan bejatnya saat di rumah dalam keadaan sepi, tidak ada istrinya.

Menurut pengakuan A, perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.

Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.

Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.

"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.

Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.(TribunJakarta.com)

 Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis di Bawah Umur Disembunyikan Buruh di Dalam Lemari Saat Istri Pulang, Terjadi di Karawang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved