68 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Warga yang Kehilangan Motor Diminta Datang ke Mako Polres Bogor
Puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bogor dibekuk Polres Bogor dalam Operasi Jaran Lodaya 2022.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bogor dibekuk Polres Bogor dalam Operasi Lodaya 2022.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dari penangkapan para pelaku ini, juga tercatat ada 50 laporan polisi soal curanmor selama operasi.
"Selama operasi kami berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (2/3/2022).

Dalam operasi ini polisi juga mengamankan puluhan barang bukti kendaraan mobil dan motor hasil curian.
Termasuk sejumlah alat-alat yang digunakan pelaku seperti kunci T, ponsel hingga senjata api ilegal.
Iman mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini pasal yang dikenakan variatif seperti pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan juga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Untuk ancaman pidana 7-20 tahun (penjara)," kata Iman.
Iman juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk bisa mengecek langsung ke Mako Polres Bogor di Cibinong dengan membawa surat-surat kendaraannya yang hilang.