Berlaku Mulai Besok saat Naik Pesawat, Simak Panduan dan Cara Isi E-HAC di PeduliLindungi

Pihaknya menjelaskan regulasi mengenai e-Hac menggunakan regulasi lama yakni Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulai 3 Maret 2022 penumpang pesawat harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

E-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi aplikasi e-Hac sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat isi e-HAC di bandara keberangkatan

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kewajiban tersebut akan mulai berlaku Kamis, 3 Maret 2022.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Dikutip dari laman Kemenkes, sebelumnya aturan pengisian e-Hac dilakukan setelah tiba di tempat tujuan.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Beberkan Pesawat CN235 Buatan Anak Negeri Diminati Pasar Dunia

Namun dengan adanya aturan pengisian e-Hac sebelum keberangkatan, maka proses pengecekan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan, bukan lagi di bandara kedatangan.

Pihaknya menjelaskan regulasi mengenai e-Hac menggunakan regulasi lama yakni Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.

Cara isi e-HAC di PeduliLindungi

E-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HACsebenarnya juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Guna mengisi E-Hac, berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur ''e-HAC'' yang ada pada laman utama

- Pilih ''Buat e-HAC''

- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan ''Udara''

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

- Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila e-HAC menampilkan informasi ''hasil tes tidak ditemukan'', silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

Selanjutnya, bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

Jika sudah selesai maka tinggal memilih ''konfirmasi'' dan pengisian e-Hac selesai. Nah, itulah cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang wajib bagi penumpang pesawat mulai 3 Maret 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved