Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kamis Besok Angelina Sondakh Keluar dari Penjara, Akankah Angie Dijemput Keluarga?

tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Editor: khairunnisa
Warta Kota
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara pada Kamis (3/3/2022) besok.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Sahabat Ungkap Sosok Angelina Sondakh di Penjara, Disegani Napi Gara-gara Ini

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.

"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

angelina sondakh
angelina sondakh (Instagram)

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet.

Baca juga: Segera Bebas, Celotehan Angelina Sondakh Ditanya Apakah Akan Berkarir di Politik Lagi Mengejutkan

Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved