Pakai Lampu Rotator Sembarangan, Satu Unit Mobil Ormas Diamankan, Polisi : Digunakannya Malam Hari

Satu mobil organisasi masyarakat (ormas) diamankan polisi karena kedapatan melakukan pelanggaran hukum.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Mobil Ormas yang menggunakan rotator diamankan polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu mobil organisasi masyarakat (ormas) diamankan polisi karena kedapatan melakukan pelanggaran hukum.

Mobil ormas itu diamankan polisi lantaran kedapatan memakai rotator dan sirine.

Kejadian tersebut terjadi di Kota Depok.

Melihat pelanggaran yang terjadi, tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil organisi masyarakat (ormas) yang memakai rotator dan sirene dan melintas di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (1/3/2022) dini hari kemarin.

Baca juga: 68 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Warga yang Kehilangan Motor Diminta Datang ke Mako Polres Bogor

Untuk informasi, penggunaan rotator dan sirene ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus, mengatakan, mobil tersebut sudah pernah diamankan sebelumnya.

"Ini sudah kami amankan dua kali. Pertama tahun lalu, kemudian yang kedua ya kemarin itu," jelas Winam pada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Winam mengatakan, mobil tersebut milik Ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Baca juga: Viral Video Mobil dengan Lampu Rotator Terobos Jalur Contraflow

"Dari FBR, sudah lama pakainya (sirene dan rotator. Namun untuk menghindari polisi, mobil itu dia pakai malam hari," katanya.

"Tahun lalu kami copotin lampu rotator dan tulisan-tulisannya, dan mobilnya karena ada surat-suratnya, kita lepaskan," sambungnya

Terakhir, Winam mengatakan pihaknya menyerahkan mobil tersebut beserta pengendaranya ke Mapolsek Cimanggis, untuk dilanjutkan dengan tindakan tilang.

"Kami periksa tidak ditemukan barang berbahaya, kemudian diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," bebernya.

Kendaraan yang diizinkan pakai rotator

Kendaraan yang menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo jamak ditemui baik di jalan raya maupun di jalan tol.

Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.

Dijelaskan dalam Undang-undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut.

Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene.

Dilansir dari Kompas.com, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.

Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.

Setidaknya terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama terebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved