'Saya Ketagihan' Kata Ayah di Depok Usai Nodai Putrinya Berkali-kali, Masa Depan Sang Anak Hancur
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengakuan seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri berkali-kali bikin siapapun yang mendengarnya kesal.
Aksi biadab itu nyata adanya, terjadi di Depok, Jawa Barat. Pria itu berinisial AT.
Kini AT sudah diringkus aparat Polres Metro Depok pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
Saat mengenakan baju oranye tanda berstatus tersangka pada konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (1/3/2022), AT diberi kesempatan bicara.
AT mengungkapkan alasannya merudapaksa putri kandungnya sendiri, inisial D, yang masih berusia 11 tahun.
Pernyataan AT pun sangat membuat panas kuping siapapun yang mendengarnya.
Baca juga: Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Awal Mula Kasus Terkuak
Kasus kekerasan seksual AT itu bermula dari istrinya, DH ( 37) yang melihat langsung.
Ya, DH melihat langsung AT menggerayangi anaknya.
Saat itu 24 Februari di kawasan Sukmajaya, Depok.
"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri."
"Lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH kepada awak media, Senin (28/2/2022).
Belakangan terungkap, perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.

Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa kemaluannya.
Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.
DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.
Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
Ancaman Hingga Tergiur
Pada Senin (28/2/2022) malam aparat kepolisian meringkus AT.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.
"Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
"Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.
Yogen mengatakan pelaku tergiur melihat anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

"Motifnya nafsu tergiur melihat anaknya sendiri," beber Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).
Mendengar alasan pelaku Yogen menuturkan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Nanti (pemeriksaan kejiwaan), karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," tuturnya.
"Apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut," sambungnya lagi.
Sebelumnya juga diberitakan, hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Baca juga: Modus Dukun Cabul di Jepara Rudapaksa Pasiennya, Korban Awalnya Diminta Mandi Kembang Tanpa Busana
Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.
Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.

Pengakuan Pelaku
Saat konferensi pers, AT mengaku menyetubuhi anak sendiri berkali-kali dalam keadaan sadar.
Ia memastikan dirinya tidak sedang mabuk terpengaruh alkohol.
"Enggak mabuk, saya sadar,"
AT menceritakan lokasi-lokasi perbuatan bejatnya dilakukan.
Baca juga: Simpan Rahasia Besar di Lemari, Siasat Licik Pria Karawang Ketahuan Polisi, Sang Istri Terkejut
"Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam," katanya.
Yang membuat panas telinga, AT mengaku sama sekali tidak menyesal kendati telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.
"Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan," kata AT.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali