Simpan Rahasia Besar di Lemari, Siasat Licik Pria Karawang Ketahuan Polisi, Sang Istri Terkejut
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku melakukan perbuatannya di kontrakannya saat sang istri sedang tidak ada.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Entah apa yang ada di pikiran seorang pria beristri di Karawang.
Pria tersebut tega merenggut masa depan gadis di bawah umur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu nekatmenodai anak tetangganya sendiri.
Dengan tipu daya dan rayuan mautnya, ia memaksa gadis berusia 14 tahun itu untuk melayani nafsu bejatnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di kamar kontrakannya.
Hal itu dilakukan oleh pelaku saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Bahkan aksi bejatnya itu nyaris kepergok sang istri yang tiba-tiba pulang ke kontrakan.
Saat itu ia baru saja selesai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan remaja berusia 14 tahun itu.
Agar aksinya tidak diketahui sang istri, ia pun menyembunyikan gadis itu di dalam lemari.
Baca juga: Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku dan menunggu di dalam lemari dalam waktu yang cukup lama.
Setelah keadaan aman dan istri pelaku sedang keluar kontrakan, barulah korban dikeluarkan dari dalam lemari.
Setelah itu korban lalu pulang ke rumahnya yang ada di dekat kontrakan pelaku.
Ia lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orangtuanya.
Orangtua korban pun kemudian menceritakan perbuatan pelaku pada istrinya dan melaporkan ke polisi.

Sang istri syok dengan kelakuan sang suami di belakangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku berinisial U (25) yang merupakan warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang itu pun akhirnya ditangkap Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku melakukan perbuatannya di kontrakannya saat sang istri sedang tidak ada.
Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
"Pelaku membujuk rayu korban agar mau berhubungan suami istri," kata AKP Oliestha Ageng Wicaksana, dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com, pada Selasa (1/3/2022).
Dia menuturkan, setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, istri pelaku tiba-tiba datang dan mengetuk pintu kontrakan.
Mendengar ketukan tersebut, korban lalu diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari agar tidak diketahui istrinya.
"Jadi sempat hampir ketahuan oleh istrinya, korban menunggu lama di dalam lemari sampai istrinya keluar kontrakan," beber dia.

Sepulang ke rumah, korban pun langsung mengadukan perbuatan bejat U kepada orangtuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
"Pelaku langsung kami amankan, istri korban juga sempat terkejut mendapati suaminya melakukan aksi pemerkosaan itu," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Karawang dan masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya
Kasus Rudapaksa Lainnya
Seorang ayah tega mengancam putrinya dengan golok untuk melampiaskan perbuatan terkutuknya.
Ayah berinisial A itu tega merudapaksa putri kandungnya, DN yang masih berusia 11 tahun.
Rumahnya di Sukmajaya, Depok dan rumah nenek menjadi saksi bisu saat A merudapaksa anaknya sendiri.
Baca juga: Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Bahkan, di rumah neneknya, A mengaku sudah memperkosa DN sebanyak dua kali.
Pemerkosa ini menggunakan cara kekerasan agar anaknya mau menjadi korban kebejatannya.
Golok tak segan-segan akan diayunkan kepada DN bila tidak menuruti kemauan A.
“Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.

Kepergok istri
Aksi bejat A akhirnya terbongkar oleh sang istri.
Istrinya memergoki saat A sedang melampiaskan nafsu ke anaknya itu.
Istrinya yang tak menyangka dengan apa yang dilihatnya kemudian melaporkan ke polisi.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan.
A ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin.
"Pada 26 Februari 2022, kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Bruno di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Tak Merasa Salah Usai Rudapaksa ABG, Bos Warteg Tantang Warga yang Akan Lapor Polisi : Gak Masalah !
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa sebilah golok dan dua seprei.
A juga akan diperiksa terkait kondisi kejiwaannya apakah ada penyimpangan seksual.
"Karena pelaku baru ditangkap akan kami lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi," papar Yogen.
A sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 20 kali dalam waktu satu tahun.
Ia melakukan semua perbuatan bejatnya saat di rumah dalam keadaan sepi, tidak ada istrinya.
Menurut pengakuan A, perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.
Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.
"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.
Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
(TribunnewsBogor.com/WartaKotalive.com)