Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya

Pria bernama Abdul Jalil (52) yang tinggal di Kecamatan Jatirogo harus mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya ke pihak kepolisian.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria bernama Abdul Jalil (52) yang tinggal di Kecamatan Jatirogo harus mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya ke pihak kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu rupanya telah berulang kali melakukan perbuatan yang tidak pantas tersebut.

Mulai dari remaja sampai emak-emak dilibas oleh pria paruh baya ini.

Baca juga: Dikuasai Hawa Nafsu, Pemuda Tega Merudapaksa Siswi SMA di Lapangan Bola, Awalnya Mau Antar ke Rumah

Tak tanggung-tanggung, gadis 21 tahun, ibu-ibu 62 tahun sampai emak-emak berusia 62 dan 64 tahun menjadi korban pencabulan si pria.

Parahnya lagi, aksinya yang tak terpuji itu dilakukan di rumah, di jalan dan juga di sawah.

Kasusnya kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Begini ceritanya sampai terungkap

Peristiwa tersebut terjadi di Tuban tepatnya di Kecamatan Jatirogo.

Abdul Jalil rupanya tak kuasa menahan nafsu melihat tetangga perempuan.

Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini telah mencabuli empat perempuan, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62), dan SK (64).

Baca juga: Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Tiap Hari, Ibu di Bogor Pilih Bela Suami, Nangis saat Pelaku Ditangkap

"Kami sudah menangkap pelaku pencabulan di Jatirogo," kata AKBP Darman, Kapolres Tuban, Rabu (16/2/2022).

"Setiap ada kesempatan, pelaku langsung mencabuli korban. Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka," terangnya.

Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.

"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan. Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber AKBP Darman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Alasan Istri Tak Ingin Penjarakan Suami yang Rudapaksa Anak Kandung di Rumpin Bogor

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved