Waspada, Prostitusi Online Merebak Saat Pandemi Covid-19, MiChat Jadi Sarana Transaksi

Prostitusi online melalui aplikasi media sosial MiChat kian marak terjadi.

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Ilustrasi - Aparat Polres Madiun Kota menggeledah salah satu kamar di hotel Kartika Abadi di Jalan Pahlawan Kota Madiun setelah membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan model foto dan anak dibawah umur, Minggu ( 13/1/2019) malamm. (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI) 

"Keluarga harus bisa memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak-anak sehingga anak diharapkan tidak melakukan perilaku negatif di antara prostitusi," ujarnya. 

Di samping itu, persoalan literasi digital juga menjadi masalah. 

Banyak orangtua tidak mengetahui perkembangan dunia digital terutama di media sosil seperti adanya Michat. 

"Anak-anak sekarang lebih pintar dari orangtua, kami juga kesusahan memberikan edukasi kepada orangtua setidaknya memahami hal-hal seperti itu," tuturnya. 

Ia menambahkan, sebenarnya Pemerintah sudah melakukan langkah pencegahan dengan mengembangkan pengasuhan positif untuk anak. 

Sebab, pandemi menggeser tanggung jawab yang mana beban tertinggi pengasuhan anak seluruhnya dibebankan ke orangtua. 

"Pemkot telah melakukan sosialisasi dan edukasi ke orangtua agar mampu pengasuhan positif sehingga mengurangi risiko-risiko ketika anak-anak melakukan perilaku negatif di luar," paparnya. 

Di sisi lain, catatan LBH Apik tahun 2021 menyebutkan, angka kekerasan seksual dalam prostitusi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual dalam prostitusi di angka 45 kasus.

Di tahun 2021 terdapat 60 kasus.

"Puluhan kasus melibatkan perempuan dan anak perempuan yang disudutkan sebagai obyek seksual," tegas Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko kepada Tribunjateng.com.

Maka dari itu, LBH APIK Semarang,bersama PKBI Kota Semarang, PKBI Jateng, Suar Indonesia Kediri, KOMPAS Surabaya menginisiasi  gerakan anti kekerasan seksual prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan atau Warning Indonesia Woman at Harm In Prostitution and Trafficking (Warning).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved