'Hati Saya Bergetar', Mirisnya Kak Seto Lihat Nasib ABG 11 Tahun, Masa Depan Hancur di Tangan Ayah
Usai di Tangsel, kejadian rudapaksa yang cukup memilukan dialami seorang anak di Depok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus rudapaksa pada anak kian marak membuat pemerhati anak Seto Mulyadi alias Kak Seto turun tangan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia itu mendatangi para pelaku dan korban kekerasan anak yang ada di Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Beberapa hari lalu, ada dua kasus rudapaksa di kedua wilayah itu yang menggegerkan publik.
Di Ciputat, Tangerang Selatan, bocah perempuan berusia 7 tahun jadi korban rudapaksa kuli bangunan bernama Rahman (43).
Kuli bangunan itu mencekoki korban dengan minuman keras alias miras jenis anggur merah.
Pelaku melakukan aksinya di pos satpam komplek pada Jumat (25/2/2022).
Adapun kasus ini terungkap ketika melihat mulut anaknya berbusa layaknya overdosis.
Setelah kondisinya membaik, anak tak berdosa itu bercerita kepada ibunya soal kejadian yang menimpanya.
Kepada ibunya, korban bercerita dirinya diajak oleh salah seorang kuli bangunan bernama Rahman ke pos satpam.
Berawal dari pengakuan sang anak, kuli bangunan itu pun langsung diamankan warga yang geram dengan ulahnya.
Atas perbuatannya, Kuli proyek itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rudapaksa di Depok; Pelaku ayah kandung
Usai di Tangsel, kejadian rudapaksa yang cukup memilukan dialami seorang anak di Depok.
Pasalnya, pelaku rudapaksa itu adalah ayah kandungnya sendiri berinisial AT.
Kini AT sudah diringkus aparat Polres Metro Depok pada hari ini, Selasa (1/3/2022).