Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi

Langsung Ditahan ! Doni Salmanan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Diperiksa Polisi Atas Kasus Penipuan, Penampilan Mentereng Doni Salmanan Disorot, Pakai Sepatu Mahal

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sempat Cengar-cengir

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan terlihat santai saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara soal Penipuan, Mertua Tetap Dukung: Rencana Allah Akan Indah

Saat pertama kali dihadapkan dengan awak media yang sudah menunggu, Doni Salmanan terlihat cengar-cengir karena melihat banyaknya wartawan.

Crazy Rich Bandung itu pertama kali merespons pertanyaan awak media dengan mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

"Nanti saja, di dalam," ujar Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan sambil tertawa, Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022)
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022) (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

Menggunakan kemeja biru berlengan panjang serta masker putih, Doni Salmanan terlihat santai berlenggang masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dia juga mengenakan celana hitam, sling bag dengan warna yang senada, hingga sepatu Nike Air Jordan Travis Scott hitam bercampur putih.

Baca juga: Profil dan Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binomo

Tidak banyak yang ia sampaikan ke awak media. Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasusnya diproses secara adil oleh pihak kepolisian.

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan!

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved