Tak Cuma Buang Jasad Sejoli, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya: Gak Ketahuan

Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak

Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Diam Ikuti Perintah Saya Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai

Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.

Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.

Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved